BANDUNG – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) Adiyana Slamet mendorong stasiun penyiaran televisi agar memanfaatkan frekuensi penyiaran untuk kemakmuran rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan.
Hal itu karena adanya lembaga penyiaran yang menayangkan acara pernikahan berjam-jam lamanya. Dia menegaskan bahwa KPID tidak melarang pernikahan. Namun, pemanfaatan frekuensi siaran untuk acara pernikahan yang menjadi persoalannya.
“Penyiaran acara pernikahan 4-7 jam dan diulangi lagi, oleh lembaga penyiaran yang sudah ditegur, masih terjadi lagi. Pengabaian teguran ini sangat disayangkan,” ujar Adiyana berdasarkan keterangannya.
Dia menerangkan sesuai yang tertulis dalam Pasal 1 Kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Sedangkan, standar program siaran dalam pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjelaskan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Lanjut, Adiyana menjelaskan dalam pasal 13 ayat 2 dinyatakan bahwa Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
“Yang dimaksud dengan kepentingan publik sesuai pasal 13 SPS ayat 3 adalah terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana,” katanya.
“Semua ini merupakan penjelasan dari ketentuan umum pasal 1 SPS ayat 28 yang menjelaskan masalah kehidupan pribadi yang dilarang itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi,” tambahnya.
Pihak KPID Jawa Barat telah melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi berinisial I dan A melalui KPI Pusat. Teguran tersebut dilayangkan terhadap tayangan pernikahan selebritas karena pelanggaran Pedoman Perlaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Di samping itu, Kordinator Bidang Isi Siaran, Sudama Dipawikarta bahwa mengatakan surat teguran tersebut karena banyak pengaduan yang masuk ke KPID sehingga dilakukan tindak lanjut.
“Soal tayangan pernikahan selebritis adalah mulia, yang jadi masalah adalah pengunaan frekuensi publiknya,” katanya