TANGERANG – Polisi menangkap tiga pelaku yang bertindak sadis kepada seorang pelajar berinisial AH (17) yang terjadi di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/8) lalu.
Ketiga pelaku penganiayaan yang juga masih berstatus pelajar itu berinisial AR (16), RHG (16), dan FF (17).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya hendak pulang menggunakan sepeda motor pada pukul 04.00 WIB pagi.
Baca Juga:Charlie Watts, Drummer Band Rolling Stone Meninggal DuniaPenyanyi Legendaris Minang Elly Kasim Meninggal Dunia
Saat dalam perjalanan, korban berpapasan dengan para pelaku yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam.
Korban yang takut langsung berusaha berputar arah. Namun, para pelaku langsung mengejar korban yang tertinggal teman-temannya dan melakukan pembacokan.
“Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Ada pelaku yang menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di punggung,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
Para pelaku secara brutal membacok punggung korban dengan parang dan celurit. Selain itu, korban juga dipukul dengan stik golf.
Usai menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri. Adapun korban ditolong teman-temannya dan dibawa ke Rumah Sakit Pakuhaji.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/8), polisi bisa menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk,” ujar Wahyu.
Baca Juga:Nikita Mirzani Curhat Pada Dokter Boyke Tentang BegituanKPK Ungkap Penyebab Harun Masiku Sulit Ditangkap
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Jpnn)
