Cimahi Mulai Terapkan Aturan Ganjil Genap

“Kita sampaikan sehari sebelumnya melalui medsos. Mungkin ada beberapa masyarakat yang belum tau diberlakukan ganjil genap ini. Dan kita pun lakukan evaluasi agar masyarakat tahu bahwa kota Cimahi akan diberlakukan ganjil genap,” tutur Sudir.

Selanjutnya, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nur Effendi memaklumi jika terdapat keluhan dari masyarakat mengenai pemberlakuan aturan sistem ganjil genap.

“Keluhan dari masyarakat itu pasti ada, yang pro dan kontra. Tapi sistem penerapan ganjil genap di kita itu tetap ada,” ucap Nur.

Menurut Nur, terkait perbedaan penyekatan dan sistem ganjil genap. Jika penyekatan, maka kendaraan apapun tidak boleh melintas. Berbeda dengan sistem ganjil genap, kendaraan masih boleh melintas, sesuai dengan plat nomor kendaraan sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Kalau penyekatan kendaraan sama sekali tidak diperbolehkan kendaraan untuk melintas, sedangkan sistem ganjil genap kendaraan tetap boleh melintas dengan penerapan kendaraan nomor polisi yang sama yang dilarang pada hari tersebut baru dialihkan, bukan ada tindakan penilangan, hanya mungkin untuk jadwal hari itu kendaraan nomor genap boleh melintas,” jelasnya.

Untuk pertimbangan, pihak kepolisian masih memperbolehkan nomor ganjil melewati jalur alternatif, dengan maksud untuk menghindari penumpukan kendaraan.

“Jadi tidak baku mati, kita juga mengedukasi terhadap masyarakat, ini loh bahwa level Cimahi masih oranye, jangan sampai lagi naik ke merah dan PPKM itu yang diterapkan pemerintah pusat masih berlaku,” tutup Nur. (mg3)

Tinggalkan Balasan