Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Dan juga melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit seperti nepotisme, dan primordialisme.
Penempatan Dalam Jabatan
Penempatan dalam jabatan yang meliputi : jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional, merupakan yang kritikal, dan selalu mendapat perhatian dari semua pihak, bahkan termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan dalam jabatan pimpinan tinggi diawasi dan dievaluasi langsung oleh KASN, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan merit sistem dan terbebas dari praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Karena dalam praketk penempatan dalam jabatan masih ada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih berani ada terindikasi KKN pada pelaksanaan penempatan dalam jabatan, sehingga beberapa Kepala Daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Padahal sudah jelas dan tegas, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam Pasal 51 mengatur bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Prinsip merit sistem mensejajarkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (qualification), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open). Berdasarkan pasal 72 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur promosi PNS dilakukan berdasarkan perbadingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Penerapan merit sistem di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan melalui model manajemen talenta ASN, diawali dengan identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta yang menghasilkan 9 box grid talent management yang didasarkan pada penilaian kinerja dan potensial seorang ASN.
Penilaian kinerja didasarkan kepada nilai TRK (Tunjangan Renumerasi Kinerja) atas dasar Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, dan juga ditambah apabila memiliki inovasi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja.
Sedangkan pemeringkatan potensial dilakukan dengan perhitungan kuantitatif dan analisis dari indikator-indikator kompetensi (40%), potensi (40%), dan kualifikasi (20%). Serta penilaian Sasaran Kinerja (SKP dan perilaku), maka PNS ditempatkan pada masing-masing box talenta 1 sampai dengan 9 pada masing-masing jenjang jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana.