JAKARTA – MPR berencana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Salah satu poinnya adalah memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, keputusan itu belum final karena beberapa fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, wacana amendemen UUD 1945 tersebut belumlah final. Pasalnya masih adanya perbedaan pandangan fraksi-fraksi yang ada di MPR.
“Di MPR juga belum final PPHN, belum final, jangan dikira sudah final, belum. Kalau kita mengacu pada rekomendasi yang lama, itu terbelah,” ujar Jazilul kepada wartawan, Jumat (20/8).
Menurut Jazilul saat ini di fraksi-fraksi MPR ada yang menginginkan PPHN masuk ke dalam UUD 1945. Namun ada pihak yang menginginkan PPHN hanya perlu dibentuk UU baru.
“Yang satu setuju pada PPHN melalui UU, mazhab satu lagi itu melalui amendemen UUD 1945. Jadi jangan bilang apakah ini membuka kotak pandora atau tidak, wong kita aja belum satu langkah,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan saat ini yang dilakukan oleh MPR adalah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai PPHN lewat Badan Kajian MPR.
“Jadi persetujuan untuk mengkaji itu bukan persetujuan bahwa itu menjadi pasal yang akan diusulkan. Jadi supaya enggak bias gitu, yang disetujui oleh pimpinan fraksi itu melakukan kajian terhadap PPHN, itu aja,” ungkapnya.
PKB, saat ini masih menunggu perkembangan untuk menyatakan sikap terhadap amendemen. Fraksi PKB pada posisi sebelumnya setuju PPHN melalui amendemen. Namun amendemen itu hanya memasukkan PPHN.
“Sekarang kita ikuti perkembangan nanti, arahan ketua umum, diskusi partai, begitu, tetapi ingin bahwa kalau memang amendemen itu terbatas tapi jangan membatasi yang lain,” tuturnya.
Diketahui, penyusunan PPHN masuk ke dalam UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti GBHN yang fungsinya digantikan oleh UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan amendemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.