CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengakui realisasi pembangunan fisik di Kota Cimahi hingga saat ini masih rendah. Sebab, mayoritas proyek-proyek besar belum dimulai pembangunannya.
Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kota Cimahi Achmad Nuryana mengatakan, saat ini proyek-proyek sebagian besar masih dalam tahapan lelang. Sehingga bisa dipastikan realisasi fisik besar-besaran akan terjadi pada semester II.
“Memang masih rendah, dibawah 10 persen. Mungkin karena beberapa kegiatan besar masih dalam proses lelang,” ujar Achmad saat dihubungi, Rabu (18/8).
Tahun ini, memang ada sejumlah proyek infrastruktur di Kota Cimahi yang menyedot anggaran cukup besar. Sebut saja pembangunan Underpass Sriwijaya yang diperkirakan memakan biaya hingga Rp 84 miliar lebih berdasarkan kontak dengan pemenang lelang.
Pembangunan underpass tersebut sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Kemudian ada juga pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) lanjutan. Saat ini masih dalam tahapan proses pelelangan dengan lagu anggaran sekitar Rp 51 miliar.
Kemudian ada rencana revitalisasi Stadion Sangkuriang. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 110 miliar. Namun dokumen lelangnya saat ini belum nongol di laman resmi pelelangan barang dan jasa Kota Cimahi.
Achmad menyebutkan, kebanyakan proses pembangunan fisik akan dimulai September mendatang. Dirinya berharap semua lelang proyek berjalan lancar dan tidak mengalami gagal dalam proses tersebut.
“Proses lelang lagi finalisasi. Mudah-mudahan mulai September banyak kegiatan dilaksanakan. Kita kebut di semester dua ini,” sebutnya.
Achmad pun mengungkapkan kendala pembangunan fisik tahun ini. Awalnya, kata dia, proses pengadaan barang dan jasa sempat terhambat di awal tahun. Sebab ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengharuskan ada fungsional umum yang harus dilantik.
Namun, ungkap Achmad, beberapa hari lalu ada Perpres lagi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa daerah diberikan waktu sampai tahun 2023 untuk pejabat pengadaan dari jabatan fungsional umum.
Selain itu, untuk lelang fisik khusus bantuan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat awalnya sempat terkendala. Sebab harus menunggu perubahan penjabaran APBD.
Proses perubahan penjabaran APBD tersebut harus melalui Peraturan Walikota (Perwal). Sementara tanda tangan Perwal tersebut harus melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).