RANCAEKEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Terkait hal tersebut, setiap industri atau perusahaan yang berdiri di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tetap dilakukan pengawasan.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Rancaekek, Baban Banjar. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan penularan virus Covid-19 di lingkungan industri.
“Sebetulnya kalau perusahaan itu masing-masing (dalam penanganan Covid-19),” kata Baban kepada Jabar Ekspres di kantor kecamatan, Rabu (18/8).
Baban mengatakan, penanganan Covid-19 di setiap industri yang berdiri di wilayahnya itu sudah menyiapkan protokol kesehatan masing-masing. Namun, pengawasan tetap dilakukan oleh pihaknya.
Selain itu, pihak kecamatan juga membantu jika terjadi klaster Covid-19, supaya penyebarannya tidak semakin meluas ke lingkungan masyarakat.
“Kalau untuk pengawasannya diserahkan kepada Polsek dan Koramil. Perusahaan juga melaporkan terus ke Puskesmas,” ucap Baban.
Baban berujar, setiap perusahaan yang melapor ke pihak puskesmas yang ada di Kecamatan Rancaekek adalah mengenai tracing dan testing di lingkungan industri.
“Kita dapat laporan dari puskesmas mengenai misalkan ada berapa yang terpapar atau tindakan apa aja untuk mendeteksi dan mencegah Covid-19,” pungkas Baban.
Menurutnya penurunan dalam penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya juga terlihat sejak penerapan PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi Level Empat.
“Perpanjangan PPKM yang diinstruksikan oleh pemerintah tetap harus dilakukan guna memaksimalkan dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19,” imbuh Baban.
Dalam pemaparannya, Baban menegaskan, meskipun terjadi penurunan kasus Covid-19, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Tetap gunakan 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas) dan tetap jaga asupan pangan,” tutup Baban. (mg5)