JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan pemerintah tidak menerapkan syarat vaksinasi dan tes swab antigen di pasar tradisional.
Pasalnya, pasar tradisional menjual bahan kebutuhan pokok dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, kata Oke, situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal.
“Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara,” jelas Oke seperti dikutip dalam laman resmi kemendag.go.id, Kamis (12/8).
Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat wajib menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Oke.
Oke juga menambahkan beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.
Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukan bukti vaksin. (Jpnn)