SOREANG – Ketua l PHRI Kabupaten Bandung, Wibowo mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membuka kembali hotel, restoran dan tempat wisata dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
“Sebenarnya, permohonan itu sudah diajukan bersama surat dari BPD PHRI Jabar untuk disampaikan ke pusat, agar melonggarkan aturan PPKM,” ungkap Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (9/8).
Wibowo menjelaskan, pada situasi saat ini, solusi untuk restoran, pemerintah seharusnya menginstruksikan lembaga pemerintah atau swasta, agar melakukan pemesanan makanan ke restoran setempat.
“Adanya pengibaran bendera putih itu bukan hanya suara pengusaha. Tetapi itu mewakili jeritan karyawan sebagai rakyat terpuruk, dampak dari aturan PPKM darurat level 4,” jelasnya.
Wibowo juga menjelaskan, pada pertemuan itu, pihaknya meminta keringanan dan relaksasi. Dijelaskannya, pada pertemuan itu dikatakan Kadisbudpar, pihaknya sudah membuat surat keputusan (SK) untuk ditandatangan oleh Bupati terkait kelonggaran PPKM bagi ekosistem pariwisata.
“Isi SK itu jawaban dari surat yang dilayangkan BPD PHRI Jabar,” ujarnya.
Dia juga memaparkan, bahwa SK tersebut diantaranya, aktivitas pariwisata (hotel, restoran, destinasi wisata, seni budaya, dan pendukung lainnya) dibuka dengan prokes ketat, kalaupun ditutup harus ada pengecualian.
“Hal lain yang diminta Disparbud, adanya dukungan target pemerintah agar pelaku wisata sudah vaksin anti covid, 100 persen. Yakinkan kepada konsumen bahwa di tempat usaha PHRI sudah divaksin dan prokes ketat, dengan adanya satgas mandiri Covid-19,” tandasnya.
Berita sebelumnya, seluruh hotel, wisata dan restoran di Kabupaten Bandung mengibarkan bendera putih. Pasalnya, selama dua bulan tak ada pengunjung, puluhan tempat wisata, hotel, dan restoran di kawasan Ciwidey dan Pangalengan Kabupaten Bandung, akhirnya mengibarkan bendera putih. Karena terpuruknya usaha bidang tersebut di masa PPKM, akibat adanya pandemi Covid 19. (yul)