Pemkot Bandung Tak Terapkan Syarat Sertifikat Vaksin untuk Dapatkan Pelayanan Publik

BANDUNG – Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa pihaknya belum membahas mengenai kebijakan penggunaan Sertifikat Vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Bandung.

Menurut Oded untuk pelayanan di lingkungan Pemkot Bandung masih menggunakan prosedur yang sama. Yakni, dengan menunjukkan sertifikat bukti telah disuntik vaksin Covid-19.‎

“Kita belum ada, kita belum bahas itu,” ucap Oded saat ditemui di rumah dinasnya, Jl. Dalem Kaum, Senin (9/8).‎

Oded mengungkapkan bahwa opsi penggunaan sertifikat vaksin untuk mendapat pelayanan publik, harus melewati tahap kajian. Pasalnya, sampai saat ini belum ada wacana untuk memberlakukan kebijakan tersebut di Kota Bandung.‎

“Kalau misalnya ada itu, harus jelas alasannya seperti apa,” imbuhnya

Dengan adanya penggunaan sertifikat vaksin, Oded menambahkan untuk memperoleh pelayanan publik tersebut, bukanlah kebijakan mutlak. Kebijakan tersebut merupakan keputusan dari daerah atas dasar kebutuhan dan pertimbangan yang matang.

Sehingga, ia pun menilai kebijakan penggunaan sertifikat vaksinasi, untuk mendapat pelayananan atau layanan publik tersebut, harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“‎Kita akan kaji dulu lah, jangan latah,” katanya.

Oded juga menuturkan, bahwa untuk saat ini pihaknya pun belum mengetahui dengan adanya salah satu pasar modern di Kota Bandung yang telah mensyaratkan vaksin bagi mereka yang akan berkunjung ke pasar.

“Jadi kalau untuk itu, saya juga belum dapat laporan dari Pak Dirut, bagaimana hasil kebijakan itu, itu kan baru kebijakan parsial, mungkin bisa jadi uji coba,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 resmi ditetapkan sebagai syarat untuk berkegiatan di tempat publik di Wilayah DKI Jakarta selama PPKM Level 4.

Sertifikat vaksin tersebut, diwajibkan dimiliki oleh masyarakat yang akan mengujungi sejumlah tempat, meliputi Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong,  Pasar Swalayan, masuk mall, hingga pelayanan publik lainnya.

Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 yang ditandatangi pada 3 Agustus 2021.‎ (Snd).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan