Menkes Resmi Tiadakan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Seorang tenaga kesehatan menerima suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai booster di RSCM Jakarta, Ahad (18/7/2021), perlindungan dari risiko tertular. ANTARA/HO-Humas Kemenkes
Seorang tenaga kesehatan menerima suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai booster di RSCM Jakarta, Ahad (18/7/2021), perlindungan dari risiko tertular. ANTARA/HO-Humas Kemenkes
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021,” ujar Menkes dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).

Menkes mengatakan, aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga:4 Fakta Penemuan Mayat yang Terkubur di Bawah Jembatan Tol Jatikarya, Berawal dari Suara TeriakanLuna Maya Ternayata Suka Perhatikan Bagian Tubuh Ini dari Cowok

Dengan perubahan ini, kata Menkes, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

“Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun,” jelasnya.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun. (Fin.co.id)

0 Komentar