PPKM Level 4 Berakhir, Pemkot Bandung Siapkan Relaksasi Pelaku Usaha

BANDUNG – Dengan adanya hasil evaluasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bandung, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat sebuah laporan yang nantinya akan dijadikan sebuah dasar untuk kebijakan di Kota Bandung.‎

“Jadi itu hasilnya tergantung evaluator, kalau kita sih harapannya seperti itu (turun ke level 3),” ucap Ema di Balaikota Bandung, Senin (2/8).

Sementara itu, Ema juga mengungkapkan bahwa meski nanti harapan tersebut tidak terkabul. Maka, pihaknya akan mengusulkan untuk sejumlah relaksasi bagi para pelaku usaha meski masih di PPKM Level 4.

“Kalaupun kita masih di level 4, mudah-mudahan nanti akan ada relaksasi yang disesuaikan, kerena bagaimanapun juga, kondisi ekonomi Kota Bandung sangat berat,” ungkapnya.

Dengan adanya hal itu, Ema pun menjelaskan bahwa untuk pengusulan relaksasi bukan tanpa alasan. Sebab, untuk kondisi perekonomian di Kota Bandung begitu memprihatinkan, seperti adanya pekerja yang dirumahkan.

“Kan sekarang ini sudah banyak tenaga kerja yang dirumahkan ya, dan banyak juga tenant yang tidak sanggup untuk bisa melakukan kegiatannya, kalau tidak dirumahkan ya di-PHK (pemutusan hubungan kerja),” ungkapnya

Sementara itu, dengan adanya keluhan yang dilayangkan oleh asosiasi maupun persatuan para pelaku usaha, Ema mengatakan bahwa Pemkot Bandung wajib mengakomodasi‎ hal tersebut.

“Kita sudah meeting dengan PHRI, AKAR, APPBI, mereka meminta ada relaksasi minimal 25 persen, jadi mereka minta diperbolehkan dine in, dan mereka siap untuk melaksanakan prokes, bahkan juga siap pengunjung yang akan dine itu wajib sudah divaksin, di Jakarta kan sudah seperti itu,” ujarnya.

“Dan Pak Wali (Oded Mulyana) juga sudah bersurat ke Mendagri, Kemenperkraf, dan tembusan ke Gubernur terkait aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa untuk Pemkot Bandung sendiri, akan terlebih dahulu melihat keputusan dari pemerintah pusat.

“Jadi Pak Wali Kota menyampaikan aspirasi itu, tapi secara politik pak wali juga taat pada peraturan Inmendagri. Sebagai kepala daerah kan dia harus mendengarkan dan menyampaikan,” ucap Ema.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan