NGAMPRAH – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan ditunda karena adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pilkades memang prioritas untuk mengisi jabatan kosong, tapi untuk saat ini penanganan Covid-19 lebih prioritas mengingat kita juga sedang dalam masa PPKM,” ujar Camat Ngamprah Agnes Virganty saat dihubungi, Jumat (6/8).
Awalnya, tahapan Pilkades tersebut sedianya akan dilaksanakan pada Juli ini dan pelaksanaannya akan digelar pada 29 Agustus. Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memundurkan waktunya imbas pelaksanaan PPKM.
“Tapi kita ikut keputusan pemerintah kabupaten terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak,” kata Agnes.
Di Kecamatan Ngamprah sendiri, ada Desa Mekarsari, Sukatani, Ngamprah, Cimanggu, dan Desa Bojongkoneng yang bakal melaksanakan pilkades. Jumlah calonnya ada yang tunggal hingga sembilan, semuanya diharapkan bisa saling menjaga kondusivitas.
“Meski diundur dan belum jelas waktunya, saya minta mereka yang berkontestasi di Pilkades bisa menjaga kondusivitas dan bersatu melawan Covid-19,” imbuhnya.
Kepala Dinas DPMD KBB, Wandiana menyebutkan, Penundaan jadwal Pilkades pada tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan ataupun yang belum dilaksanakan itu tertuang dalam surat keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bandung Barat nomor 01 tahun 2021 tentang jadwal Pilkades serentak tahun 2021.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Bandung Barat nomor 2 tentang jadwal tahapan persiapan Pilkades pada tahun 2021 pada kegiatan pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi daftar pemilih sementara.
“Semua paham dengan penundaan ini, karena pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19. Kemungkinan tahapan yang tertunda diselesaikan lagi setelah PPKM,” terangnya. (mg6)