Untuk mahasiswa dan dosen syaratnya adalah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). (fin.co.id)
Menkeu: Negara Anggarkan Rp2,3 Triliun untuk Kuota Internet Kemenristekdikbud
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News