JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sangat menyayangkan beredarnya berita hoaks terkait informasi bantuan kuota internet. Hal itu merupakan penipuan publik untuk masyarakat, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dan sangat disesalkan oleh Nadiem.
“Kami sangat menyayangkan di situasi seperti ini masih ada hoaks-hoaks dari orang yang ingin memanfaatkan situasi seperti ini,” jelas Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu (4/8) kemarin.
“Bantuan kuota internet ini jelas-jelas ditujukan untuk membantu peserta didik dan pendidik dengan memastikan pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi,” sambungnya.
Masyarakat pun diminta untuk memperhatikan detail link yang tersebar tersebut. Dia menegaskan, hanya ada satu link resmi untuk mengakses informasi bantuan kuota internet.
“Apapun informasi harus selalu resmi dari Kemendikbudristek, hanya bersumber dari satu situs yaitu situs kuotabelajar.kemdikbud.go.id, di situlah semua informasinya,” terangnya.
Nadiem mengatakan, pendaftaran akan difasilitasi oleh setiap satuan pendidikan dan universitas, bukan secara pribadi. Para orang tua pun diminta untuk berhati-hati agar tidak termakan hoaks.
“Jadi, orang tua apapun jangan mencoba mendapatkan ini secara mandiri, tetapi melalui sekolah. Dengan bantuan ibu dan bapak kita akan memerangi hoaks ini dan akan lebih banyak dari anak-anak, guru, mahasiswa dan dosen yang merasakan manfaat dari bantuan kuota ini,” tutur Nadiem.
Oleh karena itu, dia meminta kepada kepala sekolah untuk memutakhirkan data para pelajar, guru, mahasiswa dan dosen. Khususnya untuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunggah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah serta kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Data paling lambat dikumpulkan pada 31 Agustus 2021.
Sebagai informasi, kuota yang diberikan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Lalu, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 10 GB per bulan. Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News