Bantuan Kuota Internet dan UKT Akan Kembali Dilanjutkan

Sedangkan untuk bantuan UKT, Kemendikbudristek menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19.

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuanganya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan