Disdukcapil Depok Sediakan Layanan Khusus untuk Komunitas

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang menyediakan layanan dokumen khusus bagi komunitas. Layanan ini pun diberi nama Layanan Komunitas.

“Layanan komunitas merupakan ikhtiar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan ini bukan untuk umum, melainkan hanya untuk warga binaan sosial (WBS) dari panti, yayasan, Forum, Perkumpulan atau sekolah dan prioritas sasaran anak usia 0-18 tahun,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Selasa (3/8).

Ia mengatakan, dasar dihadirkannya layanan komunitas ini agar WBS yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan.

“Layanan komunitas ini dapat melayani pembuatan akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kematian dan juga cetak Kartu Identitas Anak (KIA),” ujarnya.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat bagi pengguna untuk mengakses layanan tersebut. Pertama, perwakilan yayasan maupun Intansi harus melakukan perjanjian kerja sama.

“Kemudian menyiapkan petugas sebagai perwakilan dan juga menjadi admin layanan komunitas,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam pelayanan ini sama sekali tidak dilakukan pemungutan biaya. Sebab di dalam perjanjian kerja sama memuat komitmen terkait dilarang melakukan pungutan. Apabila ada yang melanggar, maka Disdukcapil akan melakukan pemblokiran. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan