DPRD Jabar Akan Segera Bahas Raperda Desa Wisata

Penyerahan draf Ranperda Desa wisata kepada Pimpinan DPRD Jabar untuk selanjutnya disetujui dan dibahas menjadi Perda
Penyerahan draf Ranperda Desa wisata kepada Pimpinan DPRD Jabar untuk selanjutnya disetujui dan dibahas menjadi Perda
0 Komentar

BANDUNG – DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai Perda Desa wisata.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi menjelaskan, Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Desa Wisata akan memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata.

‘’Untuk ketentuan yang menjadi arah kebijakan adalah peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata, termasuk strategi pemberdayaan desa wisata,’’katanya dalam keterangannya ke Jabarekspres.com, Senin, (2/8)

Baca Juga:Menko Airlangga Berikan Pehatian Lebih Kepada Ekonomi KerakyatanBerhadapan dengan Cheng Long, Sinisuka Ginting Dipaksa Menyerah

Di dalam Ranperda tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekita desa wisata.

Selain itu, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan 3 peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.

‘’Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata,’’ucap dia.

Menurutnya, peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan.

Memberikan fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karater dan kondisi desa wisata.

“Melalui Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru”ucap Kusnadi.

Dalam Ranperda ini menetapkan lima strategi pemberdayaan desa wisata, meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, serta moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerjasama kemitraan.

Baca Juga:480 Pengembang Perumahan di Kabupaten Bandung Baru 10 Serahkan PSUFilantra Bantu Pasokan Makanan untuk Bandung Zoo

Ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup.

0 Komentar