JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru dalam rangka upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Dana Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Dana Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram resminya @smindrawati, Kamis (29/7/2021).
Dalam aturan tersebut, Sri menambahkan,juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut.
“Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan,” ujarnya.
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, Sri meminta Kepala Desa dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
“Dengan adanya BLT Dana Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,” pungkasnya.
Dapat disampaikan, bahwa saat ini, APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Informasi lebih lengkap terkait peraturan tersebut dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id. (Fin.co.id)