BANDUNG – Pada hari ini, Pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung kompak akan mengibarkan bendera putih sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah.
Aturan yang dibuat pemerintah itu dinilai sudah menghancurkan usaha cafe dan resto. Bukan saja di Kota Bandung tapi seluruh Indonesia.
Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Gan Bonddilie mengatakan, adanya aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak memiliki kepedulian nasib para pelaku usaha kafe dan restoran.
“Hari ini kami mengibarkan bendera putih. Insyallah dua hari ke depan sebanyak 600 restoran dan 500 hotel bergabung akan serentak, khususnya di Kota Bandung, dan daerah lain di Jawa Barat,” ungkap Gan kepada wartawan Rabu, (28/7).
Aksi pengibaran bendera putih menandakan bahwa pelaku usaha sudah menyerah dengan kondisi saat ini.
Untuk aksi ini para pengusaha sudah berdiskusi dengan pemerintah kota. Bahkan, pihaknya sudah mengajukan surat melalui PHRI Jawa Barat, secara resmi, kepada Pemkot Kota Bandung. Namun, tiap ada kebijakan, kami tidak pernah diundang untuk berdiskusi,” imbuh dia.
Tak cuma itu, surat dari AKAR pun tidak digubris sama sekali oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini, pengusaha kafe dan restoran mengaku taat membayar pajak dan seluruh kewajibannya.
Perlu diketahui, dari restoran dan hotel, anggaran pendapatan daerah paling besar berasal dari sektor pariwisata khususnya kota Bandung.
‘’Tetapi kami tetap diabaikan, kami tidak dilihat. Untuk itu, kami akan melakukan protes secara masif, bahwasanya pemerintah tidak pro terhadap kami,” terang Bond.
Sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu, Bond mengungkap sejumlah dampak yang dirasakan pengusaha kafe dan restoran.
Pertama, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih hampir 60 persen dari total karyawan.
Selain PHK, pihaknya juga terpaksa menutup tempat usaha. Saat ini, restoran yang sudah tutup secara permanen sebanyak 40 persen lebih.
Gan menilai, seharusnya pemerintah memiliki kepedulian terhadap kita. Misalnya penangguhan pajak atau pengurangan nilai pajak. Tapi kenyataannya tidak demikian.
Adanya bantuan subsidi Rp1,2 juta untuk UMKM didapatkan sangat kecil sekali. Karyawan kita yang mendapatkannya bisa dihitung, tidak sampai 5 persen.