Selang dua hari, korban menceritakan kepada ibunya. Tapi ibunya tidak percaya begitu saja. Akan tetapi korban kembali menceritakan selang tiga hari kemud meski ibunya cukup kaget ian.
Mendengar penuturan anaknya, ibu korban kaget dan akhirnya melaporkan masalah ini ke Polsek Baleendah dengan menghubungi Serka Suhendra untuk hadir kerumah keluarga korban.
‘’Korban beserta pamannya menceritakan pelecehan seksual yang dialami,’’kata dia.
Serka Suhendra didampingi keamanan RT dan Keluarga korban menemui pelaku guna menanyakan langsung pebuatan cabul itu.
‘’Pelaku mengakui perbuatannya itu terhadap korban dengan dalih untuk pengobatan dan menghilangkan pengaruh negatif di tubuh korban,’’ucap dia.
Pelaku kemudian ke Polsek Baleendah dan korban beserta keluarganya diminta ikut ke Polsek Baleendah. Ketika dikonfirmasi masalah ini, Kanit Reskrim Polsek Balendah Iptu Asep Nuron enggan untuk berkomentar banyak.
“Nanti saja di Polres, karena pelaku akan dilimpahkan kasusnya ke PPA hari ini, keluarganya saja dilarang menjenguk,’’ujarnya.
Sementara itu, Ketika di konfirmasi ke Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandung belum bisa memberikan keterangan. Hanya saja kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab , dugaannya masih ada korban lainnya.
Kendati begitu, anehnya Korban dan pelaku diketahui telah membuat surat kesepakatan dan mencabut perkara yang menimpa korban.
Dalam surat bermaterai itu ditandatangani oleh lima orang saksi dan belum ditandatangani oleh korban.
Pada surat kesepakatan itu yang dibuat 26 Juli 2021 itu, disebutkan pada poin enam, bahwa korban mencabut perkara kasus itu dari tuntutan hukum dan tidak akan menuntut perkara yang telah dilaporkan. (red).