JAKARTA – Lima orang diamankan aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Mereka adalah pembuat dan pengguna hasil tes PCR palsu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan para pelaku ditangkap pada Rabu (21/7) pukul 12.00 WIB.
“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” katanya, Jumat (23/7).
Dijelaskannya, kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, KA, DI, MR, dan MG. Pelaku DDS dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
“Sedangkan DI, MR, dan MG adalah pembuat soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” ujarnya.
Dijelaskan Erwin, pelaku menjual surat hasil tes PCR palsu tersebut seharga Rp600 ribu. Uang tersebut kemudian dibagi tiga, sesuai perannya masing-masing.
“Dijual Rp600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda,” ungkapnya.
Dilanjutkan Erwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui para tersangka telah seminggu beraksi di Bandara Halim Perdanakusuma.
“Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu. Tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang,” katanya.
Dikatakan Erwin, pihaknya pihaknya masih akan terus mendalami kasus surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu tersebut untuk mencari keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.
“Selanjutnya tersangka akan di dalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas,” katanya.
Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti diamankan, seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.Selain itu, Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (gw/fin)