SUMEDANG – Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Jatinangor berhasil hentikan peredaran minuman keras (miras).
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengatakan, temuan miras terjadi pada Jumat (9/7) lalu.
“9 Juli saat anggota patroli kewilayahan ada mobil mencurigakan,” ujar Aan kepada Jabar Ekspres di Mapolsek Jatinangor, Jumat (23/7).
Ia menerangkan, temuan miras tersebut berlokasi di Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Pemilik miras berinsial IML, warga Cicalengka,; disergap anggota Polsek Jatinangor saat berpatroli di wilayah Cikuda pada dini hari
“Dalam mobil ada 10 dus miras, tapi legal minumannya bukan oplosan, satu dusnya berisi 12 botol,” ucap Aan.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Jatinangor, kata Aan, pengendara mobil dapat menunjukan surat-surat secara lengkap.
“Tersangkanya tidak kita tahan. Barangnya saja kita tahan supaya tidak menyebar di wilayah sini (Jatinangor),” pungkasnya.
Aan menegaskan, meskipun saat ini aparat tengah fokus menerapkan aturan PPKM, tidak menjadi halangan apalagi mengabaikan peredaran miras.
“Saat diperiksa gak ada perlawanan karena memang barangnya legal, hanya kita supaya tidak menyebar jadi barangnya kita sita,” imbuh Aan.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, tersangka berinisial IML ini membawa ratusan botol miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor tersebut merupakan warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung berinisial I.
Dalam pemaparannya, Aan berharap, agar penyebaran miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor dapat semakin minim.
“Hindari minuman keras. Banyak kejadian baik pencurian ataupun perkelahian dan tindakan kriminal lainnya saat ditemukan dalam kondisi mabuk,” tutur Aan.
“Miras itu membahayakan, baik fisik ataupun mental. Hiduplah normal tanpa ada doping baik miras maupun narkoba,” tutupnya. (bas)