Siap Siap! Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Lagi

Ilustrasi Program Bantuan BSU untuk para pekerja dan buruh
Ilustrasi Program Bantuan BSU untuk para pekerja dan buruh
0 Komentar

JAKARTA – Untuk mengatasi dampak kebijakan Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM), Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan BSU dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kamis (22/7).

Baca Juga:Kesal dengan Aturan PPKM Darurat Pedagang BEC Keluarkan Unek-uneknyaJokowi Sebut Ada Muazin di Salat Iduladha, Politisi Partai Ummat: Aliran Apa ya Pak?

Politikus PKB itu juga berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Menaker Ida.

Ida Fauziyah menyebut jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Ida Fauziyah menegaskan besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida. (jpnn.com)

0 Komentar