Kini, ada UUCK yang salah satu amanatnya adalah menggabungkan Perda RTRW dan Perda Nomor Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K mengatur rencana zonasi wilayah laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut.
Menurutnya, memang perda tersebut sudah ditetapkan menjadi lembaran daerah. Namun, kini UUCK harus melebur kedua perda tersebut.
“Apakah hal tersebut juga menjadi simbol pengambilalihan kalau tak boleh dibilang amputasi fungsi legislasi DPRD Provinsi Jabar? Padahal sejak 2020, fungsi penyusunan anggaran (budgeting) DPRD sudah pula teramputasi dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang hasilnya baru diinformasikan kemudian,” tuturnya.
“Bila itu terjadi, maka ada benarnya jika ada kawan yang memplesetkankan DPRD jadi Dinas Perwakilan Rakyat Daerah,” tandasnya. (win)