SOREANG – Adanya kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pendikdikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna akan melakukan pengkajian terhadap fungsi koordinator wilayah (Korwil) bidang pendidikan.
Menurutnya, sebetulnya Korwil tidak ada dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan. Sehingga fungsinya akan dikembalikan kepada standar Operasional Pekerjaa (SOP) yaitu pengawas dan penilik.
Akan tetapi, jika Korwil tidak ada payung hukumnya, maka pihaknya akan membubarkan 31 korwil yang ada di Kabupaten Bandung.
“Berdasarkan SOTK itu memang tidak ada korwil. Makanya akan saya kaji lagi dan lihat konsiderannya. Sehingga menjadi pertimbangan saya untuk dibubarkan saja,”
Kang DS sapaan akrab Bupati mengakui, selama ini sebenarnya Korwil idak punya anggaran. Maka keberadaannya akan kita evaluasi secara menyeluruh.
Keberadaan korwil tersebut sebenarnya merupakan kebijakan Dinas Pendidikan yang berfungsi dalam hal operasional.
Ketika masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung, dia turut membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Dalam Perda tersebut, memang tidak mengenal korwil sebagai bagian dari SOTK. Karena, keberadaan korwil ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau disitu melanggar atau misalnya tidak sesuai dengan perda, ya lebih baik kita bubarkan,” ujar Kang DS.
Ketika disinggung kemungkinan akan ada rotasi pejabat di lingkungan Disdik, Kang DS menuturkan bahwa rencana itu akan dilakukan bukan pada Disdik saja. Tapi untuk pejabat eselon II akan di rotasi.
“Sebentar lagi ada uji kompetensi (ujikom). Sekarang lagi nunggu surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan saya sudah dapat izin dari Kemendagri untuk rotasi eselon II sebanyak 25 persen,” ucap Dadang.
“Ini penting karena kami ingin percepatan dan pelayanan di Disdik Kabupaten Pemkab yang bersih sesuai harapan para orang tua untuk mengembalikan marwah pendidikan ke arah yang lebih baik,” sambungnya.
Dadang menambahkan, terkait kejadian OTT terhadap kedua Korwil Dinas Pendidikan itu, pihaknya telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan investigasi.