Sebaiknya Korwil Pendidikan Dibubarkan, Begini Kata Komisi D DPRD Kab. Bandung

Menurutnya, regulasi Permendikbud sudah jelas menghilangkan keberadaan KCD, UPTD Disdik, tapi kemudian diterjemahkan dengan korwil dengan landasan Perbup 64 atau 65 /2019 dan kemudian ditegaskan melalui surat perintah kepala disdik tentang keberadaan korwil, padahal ketentuan itu sudah harus hilang.

“Kalau dibubarkan, saya kira Perbup-nya harus ditinjau kalau bisa dicabut dan keberadaan korwil ini lebih efektif dikembalikan ke tugas asalnya sebagai PLS, penilik pengawas di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi Fahmi mengungkapkan, untuk proses evaluasi administrasi sekolah kepada Disdik. Dikatakan Fahmi, dengan tidak adanya korwil nanti akan lebih difokuskan kepada operator sekolah, untuk itu operator sekolah di SD maupun di SMP ini perlu diefektifkan kinerjanya untuk mem-back-up kinerja kepala sekolah.

“Jadi peningkatan kualitas dan kemampuan secara teknis teknologi informadi dan komputerisasi di lingkungan sekolah melalui operator harus ditingkatkan,” ujarnya.

“Dan program TIK pelatihan pelatihan kemampuan operator juga harus diperkuat, supaya nanti tugas administrasi pelaporan bisa di back up kuat oleh operator sekolah, hal ini akan meminimalisir terjadinya pungli yang berakibat patal dan terjadi OTT,” terangnya.

Kata Fahmi, mudah-mudahan kedepan menghadirkan organisasi profesi dengan lebih baik dan tidak diwarnai oleh OTT, yang terjadi di lingkungan pendidikan, kan ada forum guru honorer, PGRI , ada dewan pendidikan.

“Kita akan evaluasi keberadaannya supaya benar benar bisa menbackup dan membantu mengeluarkan ide yang positif bagi lingkungan pendidikan di Kabupaten Bandung,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan