Catat! Inilah Daftar Program Bansos Selama PPKM Darurat

JAKARTA – Pemerintah memutuskan, untuk menambah beberapa pos-pos anggaran bantuan sosial (bansos) yang nilainya mencapai Rp39,19 triliun selama masa penerapan PPKM Darurat.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, dana tersebut akan dipakai untuk pemberian beras Bulog, Bansos tunai untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat, Bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM, tambahan anggaran kartu prakerja, subsidi listrik rumah tangga, perpanjangan subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar, perpanjangan subsidi abonemen listrik hingga Desember 2021.

“Selain itu akan ada pula penambahan Anggaran Penanganan Kesehatan sebesar Rp33,2 triliun yang difokuskan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dan penambahan insentif tenaga kesehatan,” jelas Luhut di lama Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, dikutip Senin (19/7/2021).

Berikut Rincian Program Tambahan dan Besaran Bansos Selama PPKM Darurat:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST) – Tambahan anggaran: Rp3,14 triliun – Target penerima: 10 juta KPM BST

2. Ekspansi Bansos (usulan Pemda) – Tambahan anggaran: Rp7,08 triliun – Target penerima: 5,9 juta KPM – Jumlah bantuan: Rp200.000/KPM Juli-Desember

3. BPNT/Kartu Sembako – Tambahan anggaran: Rp7,52 triliun – Target penerima: 18,8 juta KPM – Jumlah bantuan: Rp200.000. bulan (diperpanjang hingga Agustus)

4. Beras Bulog – Tambahan anggaran: Rp3,58 triliun – Target penerima: 18,9 KPM Sembako – Jumlah bantuan: 10 kg beras

5. Subsidi Listrik – Tambahan anggaran: Rp1,91 triliun – Jumlah bantuan: 1. Diskon 50 persen untuk 450 VA 2. Diskon 25 persen untuk 900 VA (hingga Desember 2021)

6. Subsidi Rekmin Abodemen Listrik – Tambahan anggaran: Rp0,42 triliun – Target penerima: 1,14 juta pelanggan (hingga Desember 2021)

7. Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) – Tambahan anggaran: Rp10 triliun – Target penerima: 2,8 juta peserta

8. Perpanjangan Subsidi Kuota Pelajar – Tambangan anggaran: Rp5,54 triliun – Target penerima: 38,1 juta siswa/tenaga pendidik (hingga Desember 2021). (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan