Selama PPKM Darurat Pendaftaran Nikah di KUA Cimahi Ditutup

CIMAHI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi meniadakan pendaftaran pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam aturan.

Yakni, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2021 tentang Layanan KUA dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat ditiadakan.

“Pendaftaran nikah selama masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang ditunda,” terang Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam Kemenag Kota Cimahi Budi Ali Hidayat, Minggu (18/7).

Sementara bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli tetap dilayani, baik di kantor KUA maupun di kediaman pengantin. Dengan syarat, pasangan pengantin menyertakan syarat bebas COVID-19.

Syarat bebas COVID-19 juga berlaku bagi wali nikah dan saksi. Hasil swab antigen berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah “Tidak ada larangan menikah, namun ada aturan yang harus diikuti termasuk mencegah penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Selain itu, terang Budi, calon pengantin juga wajib membuat surat dan melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat. Kemudian yang terpenting, kata dia, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Hanya akad nikah yang digelar dengan batasan orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk resepsi tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat,” imbuhnya.

Budi melanjutkan, biasanya menjelang bulan Dzulhijjah menjadi kebiasaan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.

“Namun semenjak pandemi banyak yang menunda bahkan saat PPKM Darurat ini dibatalkan karena dilarang resepsi,” ujarnya.

Jumlah pernikahan di masa PPKM mengalami penurunan dibanding periode sama tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, berdasarkan data di KUA Cimahi Tengah dalam periode Januari-Juni 2021 telah digelar sebanyak 360 pernikahan. Pada tahun lalu, digelar 380 pernikahan, serta di tahun 2019 sebanyak 390 pernikahan.

“Ini data di KUA Cimahi Tengah, wilayah lain diperkirakan sama juga,” tukasnya. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan