Pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Cicalengka Diundur, Begini Penjelasan Camat

CICALENGKA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung diundur pelaksanaannya.

Diketahui, pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak di Cicalengka sebelumnya dijadwalkan pada 14 Juli 2021.

Namun karena saat ini tengah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pihaknya mengganti jadwal pelaksanaan Pilkades.

Camat Cicalengka, Entang Kurnia menerangkan, pergeseran waktu pelaksanaan Pilkades dijadwalkan pada 28 Juli 2021 mendatang.

“Pilkades diundur 28 Juli, kemarin dilaksanakan rapat kordinasi semua sudah siap baik sarana pra sarana,” ujar Entang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/7).

Menurut Entang, pergantian jadwal pelaksanaan pemilihan Pilkades telah diterima oleh para Calon Kepala Desa.

“Kemarin hasil rapat kordinasi dengan para calon melaksanakan deklarasi damai,” kata Entang.

Menjelang penyelenggaraan pemilihan Kades, Entang menjelaskan, para panitia Pilkades telah dipersiapkan masak-masak.

“SDM (Sumber Daya Manusia) sudah lakukan pendaftaran, juga panitianya dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah divaksin,” pungkasnya.

Dalam pemaparannya, Entang menuturkan, untuk hak pilih dalam pelaksanaan Pilkades, setiap warga harus berusia 18 tahun ke atas.

“Karena dari usia 18 tahun sudah bisa milih (Kades), sekarang hak pilihnya usia 18 bakal divaksin,” imbuh Entang.

Ia berpesan agar pelaksanaan pemilihan Kades pada 28 Juli 2021 mendatang berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pesannya kami berharap untuk menjaga prokes dan selama masa kampanye tidak boleh mengundang massa, yang akan mengundang kerumunan,” tutupnya. (bas)

Tinggalkan Balasan