SUMEDANG – Sampai saat ini, di wilayah Sumedang masih ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat ditemui wartawan Jabar Ekspres di Pos Penyekatan Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung.
“Berdasarkan analisa dari Menko Maritim dan Investasi bahwa di daerah ini (Sumedang Barat) masih terdapat pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh,” ujar Eko, Rabu (14/7).
Ia menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Sumedang Barat, telah diberikan tindakan.
“Atas fakta tersebut, hari ini kita temukan dan kita lakukan penindakan,” pungkas Eko.
Dalam pemaparannya, Eko berharap, agar ke depannya perusahaan-perusahaan yang ada di Sumedang dapat mengikuti aturan.
“Dari beberapa yang kita temukan mayoritas pelanggaran yang jumlah karyawannya lebih dari 50 persen,” imbuhnya.
Eko menjelaskan, jumlah karyawan yang tetap bekerja lebih dari 50 persen itu tidak sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai aturan PPKM Darurat.
“Dan ada satu sektor yang non esensial itu masih beroperasi, seharusnya tutup. Seperti yang kita lakukan sebelumnya dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tutur Eko.
Ia melanjutkan, bagi perusahaan yang mendapat Tipiring nantinya sidang akan dilakukan secara virtual. (bas)