Seperti diketahui, mega proyek tersebut sudah hampir 1 tahun lebih terbengkalai. MPP yang dibangun di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dimulai akhir 2019.
Mega proyek ini menggunakan lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi. Bangunan terdiri dari 4 lantai dan 1 basement ya gakan digunakan untuk lahan parkir.
Kemudian antai 1 dan 2 untuk ruang pelayanan terpadu berbagai instansi, lantai 3 kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda)
serta lantai 4 kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan aula. (fey)