Rencana PTM Terbatas Ambyar, Tahun Ajaran Baru Dimulai Virtual

simulasi ptm terbatas
Siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA – Lembaga pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kompak mengawali tahun ajaran baru secara virtual kemarin (12/7). Tidak ditemukan laporan sekolah maupun madrasah yang nekat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), khususnya di Jawa dan Bali.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, PPKM darurat di Jawa, Bali, dan 15 daerah lain membuyarkan rencana pemerintah untuk menjalankan PTM terbatas awal tahun pelajaran 2021–2022.

Situasi terlalu lama belajar daring ini bisa berdampak negatif bagi siswa.

Baca Juga:Program Bantuan Logistik Kota Depok Hanya Diperuntukkan Bagi Warga IsomanPemkot Bandung Siapkan Rp30 Miliar untuk Bantu Warga Miskin Terdampak Pandemi

Dalam berbagai kesempatan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa dampak negatif pada peserta didik akan semakin besar tanpa PTM terbatas.

“Seperti learning loss, kesenjangan capaian pembelajaran, anak stres, dan lainnya,” ujarnya.

Indra berharap, Kemendikbudristek segera membentuk semacam pusat komando pendidikan. Dengan begitu, bisa diketahui kondisi terkini proses pembelajaran di seluruh wilayah.

Sementara itu, menurut anggota Komisi IX DPR Ferdiansyah, hingga kini, belum ada arahan dari Mendikbudristek soal pembelajaran di masa PPKM darurat. Padahal, arahan Nadiem sangat dinantikan banyak pihak.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengumumkan menggelar kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka di kelas.

Menurut pengumuman itu, KBM dimulai pada 15 Juli dan siswa tidak mengenakan seragam sekolah. Waktu KBM diatur pukul 07.30–10.00 WIB dengan sistem pembagian kelompok.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, rencana itu sudah dibatalkan pengelola madrasah.

Baca Juga:Simpatisan Habib Rizieq Bentrok dengan Aparat di Tasik, Aziz Yanuar Singgung KezalimanPemerintah Sampai Keidean Vaksinasi Berbayar, Begini Kronologinya

“MI-nya sudah dikonfirmasi dan diperingatkan kepala kantor Kemenag setempat. Agar menaati ketentuan prokes sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen Pendis Kemenag,” katanya kemarin (12/7). (jawapos)

0 Komentar