Pemerintah Sampai Keidean Vaksinasi Berbayar, Begini Kronologinya

kimia farma tunda vaksinasi berbayar
Warga yang sudah terdaftar vaksin mandiri berkonsultasi dengan tenaga medis di Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). (Haritsah Almudatsir/Jawa Pos )
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berniat menerapkan vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat. Vaksin tersebut, nantinya dijual di apotek Kimia Farma.

Rencananya, vaksin yang dijual Kimia Farma adalah produk Sinopharm. Harga untuk dua dosis vaksin beserta biaya layanan vaksinasi mencapai Rp 879.140.

Namun, rencana tersebut menuai polemik karena banyak pihak yang tak setuju vaksin Covid-19 dikomersialisasikan. Belum lagi harganya yang lumayan mahal bagi masyarakat menengah ke bawah, yang ekonominya juga terdampak pandemi.

Baca Juga:Renovasi Sekolah dari BRI, Ukir Senyum di Wajah Para Siswa di Dompu NTTKimia Farma Tunda Kebijakan Vaksinasi Berbayar

Kronologi Munculnya Ide Vaksinasi Berbayar

Bagaimana ceritanya sampai pemerintah mendapatkan ide untuk mengadakan program vaksinasi berbayar?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kronologi munculnya ide vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut. Awalnya gagasan tersebut muncul saat rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 26 Juni 2021.

“Jadi KPCPEN rapat pembahasan percepatan pelaksanaan vaksinasi, vaksinasi terhadap anak dan ibu hamil atau menyusui, serta percepatan vaksin gotong-royong. Topik bahasan perluasan sasaran vaksin gotong-royong yang dapat diikuti langsung oleh individu atau perorangan, faskes pelaksana vaksin gotong-royong, dan pelibatan bidan praktik mandiri dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/7).

Kemudian dari hasil rapat tersebut disepakati adanya vaksin Covid-19 berbayar. Sehingga Menteri Kesehatan diminta untuk menyiapkan draf Permenkes baru mengenai vaksin berbayar tersebut.

“Pada 27 Juni menyiapkan draf Permenkes tentang Perubahan Kedua Permenkes Nomor 10/2021 dan menyelenggarakan rapat secara internal Kementerian Kesehatan pada hari yang sama,” katanya.

Setelah itu, pada 28 Juni digelar Rapat Kabinet Terbatas membahas mengenai vaksin gotong-royong. Dalam rapat Kemenko Perekonomian (KPC PEN) memberikan masukan terhadap draf hasil pembahasan tanggal 27 Juni 2021.

Selanjutnya, pada 29 Juni digelar rapat harmonisasi membahas pelaksanaan vaksin gotong-royong dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan, Begini Penjelasan Brigjen SlametAirlangga: Selama PPKM Darurat Pemerintah Akan Gulirkan Stimulus untuk Rakyat

“Rapat tersebut melibatkan Kementerian Perekonomian, Kementerian PMK, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kementerian BUMN, LKPP, KPK, BPOM, Kejaksaan, dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian, pada 5 Juli, draf tersebut ditandatangani. Selanjutnya tepatnya pada 6 Juli, disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diundangkan. (jawapos)

0 Komentar