Terapkan PPKM Darurat, Kecamatan Rancaekek Batasi Operasional Pelayanan

RANCAEKEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, membuat kantor Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung hanya menerima pelayanan sampai pukul 12.00 WIB.

Hal itu sebagai upaya dalam mendukung Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Selain itu, pembatasan pelayanan di kantor Kecamatan Rancaekek juga bertujuan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diakui oleh Wakil Kepala Unit (Wakanit) Satpol PP Kecamatan Rancaekek, Asep Nanang. Menurutnya, PPKM Darurat ini perlu dimaksimalkan pelaksanaannya.

“Semua harus dibatasi, termasuk pelayanan sekarang setengah hari, gak sampai sore,” kata Nanang kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Senin (12/7).

Ia menegaskan, untuk saat ini situasi tengah darurat, maka segala bentuk kegiatan masyarakat terutama yang dapat menimbulkan kerumunan perlu dibatasi.

“Kita sekarang menerapkan situasi darurat, siaga satu. Dalam tanda kutif, artinya lebih di pertajam,” imbuh Nanang.

Dalam pemaparannya, Nanang menuturkan, selain dibatasinya waktu operasional pelayanan, kantor Kecamatan Rancaekek juga memberlakukan pembatasan jumlah staf.

Adapun perangkat kecamatan yang datang ke kantor sebanyak 50 persen dan sisanya membereskan tugas di rumah atau Work From Home (WFH). (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan