SUMEDANG – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sumedang bersama tim gabungan lakukan sidak ke beberapa perusahaan.
Tim gabungan tersebut terdiri tari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Kejaksaan Kabupaten Sumedang.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan ke beberapa perusahaan di Kawasan Industri Dwi Papuri (Jarum Super), Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Dari tiga perusahaan yang telah diperiksa, PT Seho Makmur Industri didapati belum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara penuh.
Menanggapi hal tersebut, KBO (Kaur Bin Ops) Satuan Reskrim Polres Sumedang, Iptu Icih Marlianingsih mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT Seho Makmur Industri karena terlalu banyak jumlah pekerja di masa PPKM Darurat.
“Dari tiga perusahaan, pabrik sepatu (PT Seho Makmuf Industri), untuk karyawan diperbolehkan 20 (persen) tapi kenyataan lebih dari itu,” kata Icih kepada Jabar Ekspres di lokasi, Senin (12/7).
Diketahui, PT Seho Makmur Industri yang memproduksi sepatu termasuk dalam kategori esensial, sehingga jumlah pekerjanya perlu dibatasi.
Dalam pemaparannya, Icih menjelaskan, untuk perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dilakukan persidangan.
“Yang melanggar kita sidangkan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Kalau denda nanti diputuskan dari pengadilan,” pungkas Icih.
Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan persidangan bagi PT Seho Makmur Industri karena melanggar aturan PPKM Darurat, dijadwalkan pada Rabu (14/7) mendatang.
Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, tim ganungan saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Kawasan Industri Dwi Papuri (Jarum Super), terlihat anggota yang diterjunkan cukup banyak hingga hampir timbulkan kerumunan, namun masih menerapkan protokol kesehatan. (mg6)