KBB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakroba) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi obat terlarang skala home industri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan orang tersangka, di antaranya SYM sebagai pemilik home industry, AS sebagai kurir, AB, IS, SS, dan S sebagai peracik. Lalu sepasang suami istri yakni MAT dan CS sebagai penyedia bahan baku dan pengedar obat terlarang tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari terungkapnya industri rumahan obat terlarang di Tasikmalaya pada 12 Juni lalu.
“Dari situ kita menangkap lima orang tersangka yakni SYM yang jadi pemilik home industri, AS sebagai kurir, AB, IS, dan S sebagai peracik,” ungkap Erdi kepada wartawan saat ditemui di Lembang, Jumat (9/7).
Dari pengungkapan tersebut, didapati barang bukti sebanyak 300 butir tablet polos. Kemudian satu kardus tablet jenis double L berisikan 100 bungkus dengan setiap bungkus berisi 1000 butir. Lalu dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua timbangan, dua alat press, dua buah karung bahan baku granule, 11 karung bahan laktosa, 20 liter alkohol, dan barang bukti lainnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga pada tanggal 30 juni berhasil ditangkap dua orang pelaku. Kedua pelaku tersebut sepasang suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) yang berperan sebagai penyedia bahan baku.
“Jadi penyedia bahan baku ini tidak dilakukan pembayaran secara cash. Melainkan saudari MAT hanya meminta bayaran berupa pil yang siap diedarkan oleh mereka. Kami temukan itu di daerah Cisaranten, Kota Bandung,” kata Erdi.
Dari keterangan MAT dan CS, pengembangan bermuara pada penggerebekan gudang produksi obat terlarang tersebut di Kampung Barunagri Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Setelah melakukan penyelidikan lagi, akhirnya pada tanggal 6 Juli itu Ditresnarkoba mengungkap kembali home industri di Lembang dan seorang tersangka berinisial SS sebagai produsennya atau peracik,” tutur Erdi.
Gudang di Lembang tersebut memproduksi obat jenis G yang bahannya didapat dari tersangka MAT. Bahan diolah oleh tersangka SS. Kemudian obat dikembalikan lagi ke tersangka MAT untuk didistribusikan.