BANDUNG – Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Pengadilan Negeri Bandung (PN) Kelas IA Khusus menggelar sidang lapangan (On Street) terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 15 Pelanggar dijatuhi denda untuk menimbulkan efek jera.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa SH mengatakan, sidang dilapangan dilakukan bagi para pelanggar protokol Kesehatan (Prokes).
‘’Lokasi sidang yang bertempat di Jalan Terusan Buah Batu depan Pasar Kordon Kota Bandung itu telah dimulai Pukul 10 hingga selesai,’’katanya kepada wartawan, Selasa, (6/7).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Yohanes Purnomo, SH, Panitera Pengganti (PP) Yance, SH dengan eksekutor Yadi, SH dan Rully, SH.
Dalam Putusannya, Hakim Yohanes Purnomo, SH menghukum para pelanggar sebagai berikut :
Sebanyak dua orang pelanggar membayar denda masing-masing sebesar Rp 249.000 Ongkos Perkara (OP) Rp1.000. Adapun jenis kesalahan tidak menggunakan masker.
Selain itu, sebanyak 11 pelanggar dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 99.000,00 dan OP Rp1.000 dengan Jenis kesalahan tidak fasilitas cuci tangan/sanitizer dan alat kebersihan.
Iwa menuturkan, sidang lapangan merupakan inisiatif dari Kejari Kota Bandung untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar prokes.
Menurutnya, dalam situasi PPKM Darurat, Inisiatif ini telah disampaikan pada Rapat Tim Satgas Covid Bandung.
Hasil dari gelar operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Satgas Covid Bandung harus diadili, agar para pelanggar jera.
‘’Untuk sidang Lapangan masih akan digelar diberbagai titik di Kota Bandung,’’pungkas Iwa. (red)