Bupati Bandung Luncurkan Bantuan Untuk Warga Isoman di Zona Merah

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendistribusikan bantuan pangan bagi warga yang tengah melakukan isolasi mandiri (isoman). Tercatat paket makanan tersebut dikirimkan ke 277 rumah di 24 desa dan 17 kecamatan. Satu paket makanan terdiri dari 10 kilogram (kg) beras, 1 kg ikan, 10 bungkus mi instan, 1 botol kecap, dan 1 botol saus.

Launching pertama distribusi bantuan ke 199 rumah, dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna di halaman Gedung Moh. Toha Soreang, Senin (5/7/2021). Sedangkan 78 paket sisanya akan dikirimkan pada Selasa (6/7).

“Hari ini kita luncurkan untuk pemberian makanan kepada yang lagi isoman. Terutama untuk RT yang masuk zona merah. Kita akan distribusikan berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Kesehatan, bahwa ada 277 rumah yang tengah melakukan isoman di 24 desa dan 17 kecamatan di Kabupaten Bandung,” ungkap Dadang Supriatna di sela launching bantuan.

Sebanyak 199 rumah pertama berlokasi di Kecamatan Baleendah, Cicalengka, Cikancung, Cilengkrang, Cileunyi, Katapang, Kutawaringin, Margaasih, Margahayu, Pameungpeuk, Paseh dan Soreang. Sedangkan 78 rumah berikutnya berlokasi di Kecamatan Arjasari, Cimenyan, Kertasari, Pacet dan Pangalengan.

Berapapun yang isoman, tutur Bupati, akan mendapatkan bantuan makanannya. Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi berkah, untuk meningkatkan imunitas warga yang tengah isoman.

“Saya doakan semoga semua warga yang isoman segera pulih dan tetap semangat. Kita akan lihat lagi perkembangan hari ini dan besok. Apapun akan kita lakukan untuk kebersamaan. Tunggu di rumah masing-masing, jangan berkeliaran, InsyaAllah proses penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung ini akan membawa keberkahan bagi kita semua,” harap Dadang Supriatna.

Pria yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan, agar satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat RT, RW, desa dan kecamatan memaksimalkan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing. Jangan sampai lambat dalam menangani laporan warga.

“Saya di sini selaku Ketua Satgas tingkat kabupaten. Yang punya tanggungjawab di kewilayahan itu camat, kades (kepala desa), ketua RW dan ketua RT di wilayah masing-masing. Kalau satgasnya lambat, saya akan beri surat peringatan sampai usulan pemberhentian. Baik RT, RW, kades maupun camat, saya bisa berhentikan berdasarkan undang-undang tentunya,” tegas Kang DS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan