LEMBANG – Pada libur akhir pekan ini, arus lalulintas di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak seramai biasanya bahkan cenderung sepi. Belum lagi semua objek wisata ditutup sementara.
Hal itu mengindikasikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat nampaknya efektif menekan mobilitas masyarakat. PPKM darurat diterapkan sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
Pihak kepolisian dan petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di Cikole Lembang yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Subang. Titik tersebut merupakan akses masuk menuju kawasan wisata Lembang.
Titik penyekatan lainnya ada di Gerbang Tol Padalarang. Titik penyekatan tersebut termasuk kategori ring 3 PPKM Darurat atau membatasi mobilisasi orang dari luar daerah.
“Hasil pantauan pada hari ini, semua sudah mematuhi aturan. Tempat wisata, pusat kuliner, pedagang, dan pasar tradisional semuanya patuh mengikuti aturan PPKM darurat,” Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christyati Leo Dima, Minggu (4/7).
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelanggar selama PPKM darurat diberlakukan. Sanksi mulai dari teguran ringan, peringatan, hingga tindakan tegas berupa penyegelan oleh Satpol PP bila dilakukan secara berulang.
“Pelaku usaha harus memperhatikan soal jam operasional, batas waktu tempat usaha hanya sampai jam 20.00 WIB. Ada sanksi kalau melanggar aturan,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya menerapkan strategi preventif dalam PPKM Darurat, seperti penguatan operasi yustisi dengan pelarangan kerumunan.
“Ada juga upaya penyekatan dan penutupan jalan, sehingga masyarakat tidak mengarah ke kerumunan. Terakhir kita terapkan represif tapi masih kita sosialisasikan. Tapi sewaktu-waktu penindakan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021,” kata Indra. (mg6)