KAI Daop 2 Bandung Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta Api

anager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Foto : Boy Darmawan / Jabar Ekspres.
anager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Foto : Boy Darmawan / Jabar Ekspres.
0 Komentar

BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai digulirkan hari ini yang mana peraturan tersebut bakal berlaku hingga tujuh belas hari ke depan. Peraturan tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, salah satunya soal aturan perjalanan.

Menyikapi hal tersebut, PT Kereta Api (KAI) Daop 2 Bandung sesuai SE Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 membatalkan sejumlah rangkaian perjalanan kereta api (KA) baik jarak jauh maupun lokal.

“Mulai hari ini, sejumlah perjalanan kereta api dari Daop 2 sudah kami batalkan. Pembatalan itu meliputi lima KA jarak jauh dan tiga KA jarak dekat,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo, Sabtu (3/7).

Baca Juga:Hari Pertama PPKM Darurat di Bandung, Pasteur dan Pasir Koja SepiSetiap Zona Merah di Tingkat RT/RW Harus Dibentuk Satgas Covid-19

Adapun daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat untuk KA jarak jauh antara lain KA Batu Raden, satu perjalanan KA Argo Parahyangan, KA Mutiara Selatan, KA Lodaya dan KA Pasundan. Selain itu untuk KA jarak dekat, adapun pembatalan keberangkatan meliputi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi, KA Walahar relasi Purwakarta – Cikarang, KA Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta.

Dia pun mengatakan bagi calon penumpang KA jarak jauh ataupun dekat yang sudah memiliki tiket perjalanan, dapat melakukan proses pembatalan tiket.

Proses pembatalan tiket, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari dari jadwal keberangkatan KA dan pengajuan refund dapat dilakukan di loket stasiun maupun loket-loket online.

“Nanti dari 14 hari dari pembatalan itu, uang akan ditransfer ke rekening mereka masing-masing,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden,
Kamis (1/7/2021). Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus melonjak.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.

0 Komentar