BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang menyiapkan rencana terkait rincian-rincian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung.
”Sekarang Sekda sedang bahas hari ini, karena ini tidak bisa hanya parsial Kota saja, harus diselaraskan dengan Provinsi dan pusat juga,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat (2/7).
Oded mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait dengan PPKM darurat.
“Kita gak bisa apa-apa, beratlah, kalau kita enggak berani juga susah. Sekarang sudah ada keberanian (tentang PPKM darurat), kita dukung,” katanya.
Oded pun menuturkan pihaknya telah melakukan diskusi dan mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Darurat.
Secara umum pihaknya telah memahami teknis pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandung.
“Kemarin saya rapat dengan pusat yang dipimpin oleh Pak Luhut. Setelah itu langsung rapat dengan pak Gubernur. Prinsipnya kita siap melaksanakan dan kita amankan, apa yang diminta oleh pusat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Kota Bandung masuk dalam wilayah yang terkena PPKM Darurat dengan level assesmen 4. Level tersebut merupakan kasus harian di bawah 5.000 kasus dan BOR di bawah 30 persen dengan status PPKM Mikro-terbatas. (MG8)