CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi mengatakan, pada jam buka tempat makan dan pusat perbelanjaan di Kota Cimahi akan dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Lebih dari itu, customer tak diperbolehkan makan di tempat.
“Kemudian pelayanan-pelayanan itu hanya 50 persen termasuk Cimahi Mall (Cimall) itu hanya 50 persen bisa melayani pengunjung. Café, rumah makan tidak melayani makan di tempat. Tetapi dengan dibungkus (take away),” kata Ngatiyana, Jumat (2/7).
“Sanksinya, yang melanggar aturan kita ingatkan beri peringatan pertama secara tertulis nanti kita berjalan patroli lagi kembali ketemu warga yang membandel lebih dari pukul 20.00 WIB kita berikan sanksi kedua secara tertulis,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Ngatiyana, pihaknya pun menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar yang masih membandel soal jam operasional.
“Kita akan mempertegas pencabutan izin, yang membandel kita buat pencacatan setelah peringatan tertulis satu, dua, dan ketiga pencabutan,” terangnya.
Disamping itu, termasuk dengan Penjual Kaki Lima (PKL) hanya membeli dengan cara dibungkus, tidak makan di tempat.
“Tetapi sebelumnya kita kasih tau kepada para PKL supaya melayani dengan di bungkus tidak makan di tempat sampai waktunya terbatas,” ujarnya.
Kemudian, ia menyampaikan, untuk acara resepsi pernikahan jika pihak keluarga menyiapkan makanan dengan cara dibungkus.
“Karena ini benar-benar ditegaskan secara keseluruhan agar menurunkan situasi yang kondisinya sudah zona merah,” ucapnya.
“Kalau tidak seperti itu kita bersama-sama sadar, sampai tanggal 20 Juli. Untuk menahannya selama 2 minggu,” pungkasnya. (Mg5)