Ini Arahan Kemenag untuk Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H

BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat beserta Dewan Mesjid Indonesia (DMI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus menyosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Kakanwil Kemenag Jabar, Adib, menjelaskan bahwa diterbitkannya surat edaran nomor 15 tahun 2021 tersebut adalah untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang tinggi.

Menurutnya, hal tersebut pun sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

“Pada surat edaran tersebut ditegaskan bahwa wilayah dengan status zona merah dan oranye ditiadakan. Sedangkan untuk zona hijau diperbolehkan, namun tetap harus ada surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 pada domisilinya. Dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Adib melalui zoom di Bandung, Kamis (1/7).

Selain itu, ia menjelaskan, saat malam takbiran Idul Adha, jumlah jamaah yang hadir di masjid dan musala maksimal 10% dari total kapasitas.

“Takbir keliling tidak boleh. Jadi dilarang untuk antisipasi keramaian dan kerumunan maka dilakukan secara virtual. Jadi takbir bisa dilakukan secara virtual. Kemudian yang lainnya terkait dengan salat Iduladha ini harus koordinasi dengan Pemda dan Satgas penanganan covid, unsur keamanan setempat, dan ada tenaga pengawas proses,” jelasnya.

“Tapi ini sekali lagi juga mungkin akan ada perubahan secara signifikan ya setelah pertemuan hari ini. Untuk zona merah dan oranye ditiadakan. Untuk di luar zona merah dan oranye berdasarkan ketentuan dari Satgas setempat dengan ketentuan maksimal 50%,” tambahnya.

Untuk khutbah, maksimal berlangsung selama 15 menit. Khotib tetap menggunakan masker dan face shield. Di samping itu, panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh usia lanjut. Kemudian, jamaah harus memakai masker dan menjaga jarak, serta membawa peralatan salat masing-masing.

Ia menegaskan, orang yang tidak sehat tidak boleh mengikuti salat berjamaah Idul Adha di masjid atau di musala demi mencegah penularan Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan