BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan BOR (Bed Occupancy Ratio) atau keterisian tempat tidur di Rumah Sakit Kota Bandung sampai Selasa, (29/6) sudah mencapai 95,48 persen.
Pemkot Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.081-DINKES tanggal 15 Juni 2021 terkait penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang ada di Kota Bandung untuk menindaklanjuti situasi tersebut.
“Sejak keluarnya SE ini telah ada penambahan 132 tempat tidur baru,” ujar Oded dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/6).
Oded menuturkan, tindakan serta penanggulangan yang harus terus dijalankan adalah vaksinasi, yang sudah dilakukan serta dibantu oleh jajaran TNI, Polri dan pihak lainnya.
Kemudian, melihat kondisi terkini, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan dengan melakukan revisi Perwal 61 Tahun 2021.
“Perubahan pada Perwal. Contohnya pembatasan aktivitas sosial yakni pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah dan tidak ada kegiatan seni budaya. Serta jam operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, Oded mengimbau kepada instansi atau perusahaan untuk melaksanakan WFH 75 persen, melakukan pembatasan mobilitas penduduk seperti perluasan penutupan jalan dan pemberlakuan jam malam.
Sementara itu, kata Oded, revisi Perwal akan mengikuti kebijakan pusat yang rencananya akan menerapkan PPKM Darurat. Namun untuk saat ini, masih mengikuti Perwal yang ada.
“Secara kebijakan tidak ada perubahan. Kecuali selama tiga hari ke depan jam operasional Mall akan mengikuti jam penutupan jalan yaitu pukul 18.00 WIB,” tutupnya. (MG8)