BOGOR – Kota Bogor, Jawa Barat, saat ini dalam kondisi darurat.
Hal itu dikarenakan kasus kasus positif Covid-19 terus meningkat tajam.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor terisi hampir penuh.
“Kepada seluruh warga Kota Bogor kami sampaikan bahwa kondisi Kota Bogor sedang darurat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Rabu (30/6).
Oleh karena itu, orang nomor satu di Pemerintah Kota Bogor ini mengimbau seluruh warganya agar sebaiknya berada di rumah saja.
“Jangan keluar apabila tidak ada kebutuhan penting yang mendesak,” ujar Bima.
Dalam kesempatan itu, Bima juga mengingatkan warganya untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kota Bogor saat ini dalam kondisi darurat.
“Kasus Covid-19 terus meningkat tajam, rumah sakit sudah hampir penuh oleh pasien Covid-19. Petugas juga terbatas, kapasitasnya juga terbatas,” ungkapnya.
Jadi, Bima melanjutkan, semuanya berpulang kepada diri sendiri.
“Tolong, warga Kota Bogor, batasi kegiatannya dan sadari kondisinya darurat,” katanya.
Menurut Bima, salah satu langkah yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor adalah memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, atau jalan sistem satu arah (SSA) pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pada penyekatan total tersebut, kendaraan yang melintas dialihkan ke di luar SSA, kecuali kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan yang membawa orang sakit menuju ke rumah sakit, kendaraan dinas, mobil pemadam kebakaran, dan transportasi online.
“Kami memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus kendaraan ini targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas, kecuali dalam kondisi darurat,” kata Bima Arya yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan diberlakukannya kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB, dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPM serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM. (antara/jpnn)