JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) giat melakukan kerja sama untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan serta bertukar pengalaman di berbagai bidang lainnya.
Di awal tahun 2019, Delegasi Republik Indonesia diundang ke Kantor Pusat OECD di Paris dalam rangka pengembangan sektor energi bersih di negara-negara berkembang.
Kemudian di akhir tahun 2019, Pemerintah Indonesia dan OECD secara resmi meluncurkan Program Clean Energy Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) Indonesia.
Salah satu kegiatan utama Program CEFIM Indonesia yaitu penyusunan Clean Energy Finance and Investment (CEFI) Policy Review of Indonesia yang telah selesai dan siap untuk diluncurkan.
Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi implementatif bagi Indonesia guna mendukung upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta mempercepat transisi energi bersih dan berkelanjutan Indonesia.
“Saya mengapresiasi OECD yang telah menyusun laporan ini, yang secara komprehensif menggambarkan tantangan dan peluang untuk meningkatkan pembiayaan dan investasi energi bersih di Indonesia,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara webinar Peluncuran Laporan Tinjauan OECD terhadap Pembiayaan dan Investasi Energi Bersih Indonesia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (28/06) secara daring dan luring.
Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% di tahun 2030 yang sejalan dengan konsep pemulihan dan pembangunan kembali yang lebih baik menemui momentumnya, karena saat ini merupakan kesempatan terbaik berkolaborasi dengan komunitas global untuk mengatasi dampak perubahan iklim di Indonesia.
Mengubah komitmen menjadi rangkaian aksi membutuhkan dukungan pembiayaan yang besar, tidak hanya sekadar mengandalkan dana APBN.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Indonesia harus memiliki fokus strategi yang bukan saja dapat mengurangi tingkat emisi, tetapi juga untuk membuka dan mengoptimalkan potensi energi bersih yang ketersediaannya melimpah untuk menarik investasi.
“Dibutuhkan sinergi para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan semua tantangan sehingga pada akhirnya dapat mempercepat pembiayaan dan investasi energi bersih di Indonesia,” ucap Menko Airlangga.
Dalam mendukung pembiayaan infrastruktur strategis termasuk energi bersih, Pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dan juga menetapkan UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menarik lebih banyak investasi.