‘’Artinya, kabupaten/kota yang ingin terminal Tipe B di wilayahnya dibangun harus secepatnya menyelesaikan pengalihan P3D ke Pemprov Jabar,’’kata dia.
Terminal Tipe B dinilai cukup berperan karena melayani pergerakan penumpang antar-kota dalam provinsi maupun antar-kota antar-provinsi.
Dengan adanya terminal tersebut, masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan umum akan lebih mudah dan murah melakukan perjalanan.
‘’Memang masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk membuat para pengguna jasa terminal merasa nyaman,’’ujar Daddy.
Untuk itu, seandai semua persyaratan terminal dipenuhi, hampir dapat dipastikan para penggunanya akan merasa puas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terminal Tipe B menjadi otoritas pemeritah provinsi.
Padahal, sebelum UU tersebut diberlakukan, terminal Tipe B menjadi kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, harus diselesaikan masalah pengalihan P3D terlebih dahulu.
‘’Lantas Bagimana dengan Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota? Seharusnya mendukung upaya Pemprov Jabar ini untuk kemajuan perekonomian daerahnya,’’pungkas Daddy. (yan)