DEPOK – Adanya kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok, membuat seluruh layanan atau jam operasional pengelola usaha menjadi terbatas.
Dalam kebijakan terbaru itu disebutkan, seluruh jam operasional pengelola usaha dibatasi sampai pukul 19.00 Wib saja.
“Semua pengelola sepakat menjalankan kebijakan terbaru ini, di mana untuk jam layanan dibatasi hingga pukul 19.00 Wib,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi.
Dirinya menuturkan, regulasi terbaru itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.
“Namun, ada pengecualian bagi pasar tradisional di mana pengunjung hanya diizinkan sampai 30 persen dan buka sampai pukul 18.00 Wib,” cetusnya.
Lebih lanjut ia katakan, selain diterapkan di pasar dan pusat perbelanjaan, kebijakan anyar ini juga akan diberlakukan di tempat makan dan pertokoan. Khusus di tempat makan tidak ada layanan makan di tempat.
Pihaknya mengaku berterima kasih kepada para pengelola atas kesediaannya menjalankan aturan baru ini.
“Semoga kasus Covid-19 di Kota Depok dapat teratasi agar masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” paparnya.
Sebelumnya, pihak Disperdagin Kota Depok telah melayangkan surat ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot), terkait adanya lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi tersebut menekankan terkait pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung. (hrs)