Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, KPK Panggil Sederet Saksi dari Kalangan ASN Pemkab

NGAMPRAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Lembaga Antirasuah tersebut maraton memanggil sejumlah saksi sejak beberapa pekan terakhir. Terbaru, KPK memanggil 12 saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat, Kamis (24/6).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan 12 saksi itu fokus untuk mendalami terkait proses pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19.

“Kamis (24/6/2021) bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak ASN pada Sekretariat Daerah KBB untuk tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM) dkk,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).

Sejumlah nama yang dipanggil pada hari itu adalah Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad.

Selain itu kepada para saksi, tim penyidik KPK mempertanyakan soal aliran uang kepada tersangka Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna dari berbagai pihak.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak,” pungkas Ali.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga antirasuah dalam rangka penyidikan.

KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020

Aa Umbara disangkakan menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan